BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD adalah suatu lembaga legislatif tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat.

Fungsi BPD :

  1. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. Mengawasi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.

Wewenang BPD :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  5. Memproses pemilihan kepala desa.
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan peribadi, kelompok, dan golongan.
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purbayan :

No. Nama Tanggal Lahir/Umur Alamat Keterangan
1. Rahmadi, S.Si Sukoharjo, 25 Maret 1970 RT 02/RW 04
2. Joko Priyanto Wonogiri, 8 Oktober 1973 RT 03/RW 10
3. Rini Ismiyanti, S.Pd Kulon Progo, 2 April 1975 RT 04/RW 01
4. Suparman, S.Pd Sukoharjo, 15 Mei 1966 RT 02/RW 02
5. Warsino, S.H, M.H Sukoharjo, 6 Oktober 1980 RT 01/RW 05
6. Suraynto Adi P. Sukoharjo, 5 Januari 1967 RT 05/RW 09
7. Endri Tri Wibawa Sukoharjo, 16 April 1976 RT 02/RW 03
8. Sumardi Klaten, 1 November 1961 RT 06/RW 09

Link Tekait