BPD adalah suatu lembaga legislatif tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat.
Fungsi BPD :
- Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Mengawasi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memproses pemilihan kepala desa.
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan peribadi, kelompok, dan golongan.
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purbayan :
No. |
Nama |
Tanggal Lahir/Umur |
Alamat |
Keterangan |
1. |
Rahmadi, S.Si |
Sukoharjo, 25 Maret 1970 |
RT 02/RW 04 |
|
2. |
Joko Priyanto |
Wonogiri, 8 Oktober 1973 |
RT 03/RW 10 |
|
3. |
Rini Ismiyanti, S.Pd |
Kulon Progo, 2 April 1975 |
RT 04/RW 01 |
|
4. |
Suparman, S.Pd |
Sukoharjo, 15 Mei 1966 |
RT 02/RW 02 |
|
5. |
Warsino, S.H, M.H |
Sukoharjo, 6 Oktober 1980 |
RT 01/RW 05 |
|
6. |
Suraynto Adi P. |
Sukoharjo, 5 Januari 1967 |
RT 05/RW 09 |
|
7. |
Endri Tri Wibawa |
Sukoharjo, 16 April 1976 |
RT 02/RW 03 |
|
8. |
Sumardi |
Klaten, 1 November 1961 |
RT 06/RW 09 |
|